PINUSI.COM - Polisi menetapkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dikarenakan RAS lalai dan mengaku mengantuk serta mengemudi dalam kecepatan tinggi.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan."
"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” kata Jhoni, Senin (9/10/2023).
Meski demikian, Jhoni mengatakan tersangka belum ditahan. Dia menjelaskan, RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jhoni menambahkan, pengemudi mobil Ferrari tersebut dikabarkan siap bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," ucapnya. (*)