PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, saat konferensi pers penahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, Rabu (11/10/2023) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, Syahrul akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.
Alex mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan aliran uang dari Syahrul masuk ke Partai Nasdem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex menjelaskan, dugaan aliran uang yang disetorkan ke Partai Nasdem itu jumlahnya miliaran rupiah. Namun, Alex tak bisa menyebutkan nominal pasti uang tersebut.
Sebab, KPK masih melakukan pendalaman lebih jauh soal dugaan aliran uang tersebut.
"Dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," jelas Alex.
Alex menambahkan, KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Syahrul dengan dua tersangka lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," terang Alex.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui adanya penerimaan uang ke Fraksi Nasdem di DPR, dari Syahrul.
Sahroni menjelaskan, uang tersebut diterima dengan alasan sebagai bantuan untuk bencana alam.
Sahroni mengatakan, Fraksi Nasdem menerima uang Rp20 juta dari SYL.
"Ke Fraksi Nasdem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta," ungkap Sahroni, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Namun, ia mengaku Fraksi Nasdem tak mengetahui dari mana asal uang yang diberikan Syahrul.
Menurutnya, sudah jadi hal yang lumrah pemberian dengan alasan sumbangsih. Namun, Sahroni menekankan pihaknya menyerahkan semua hal itu kepada KPK. (*)