PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Oleh robbyMonday, 16th October 2023 | 14:44 WIB
PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI. Sumber: Pinterest

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini diatur dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan telah diterima oleh MK pada tanggal 9 Maret 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan MK.

Wakil Ketua Umum PAN dan Juru Bicara PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Final berarti bahwa putusan MK segera memiliki kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan dan tidak ada tindakan hukum yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Sementara itu, mengikat berarti bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari media Tirto, Viva menyatakan bahwa "Uji materil yang dilakukan oleh MK memperlihatkan tingkat profesionalitasnya sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia," pada Senin (16/10/2023)

Viva juga melihat keputusan MK sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo tidak campur tangan terhadap urusan MK dan lembaga yudikatif lainnya.

"Ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik tertentu," Lanjutnya.

Pada awalnya, Mahkamah Konstitusi  (MK) telah menolak tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Gugatan ini dicatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa memenuhi tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun akan melanggar norma moral. Selain itu, memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden di bawah usia 35 tahun tidak menimbulkan masalah konstitusional dan tidak menyebabkan kebuntuan hukum.

Dalam konteks ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga mengatakan bahwa pasal 169 huruf q undang-undang 7 tahun 2017 tidak dapat dianggap sebagai norma yang diskriminatif sesuai dengan konsep diskriminasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 undang-undang 39 tahun 1999. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 23 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 23 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 13 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 28 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta