MK Putuskan Usia Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, HNW: Silakan Masyarakat Nilai dan Sikapi Apa Dampaknya

Oleh ariedpTuesday, 17th October 2023 | 14:15 WIB
MK Putuskan Usia Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, HNW: Silakan Masyarakat Nilai dan Sikapi Apa Dampaknya
Anggota Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pengalaman kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Anggota Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pengalaman kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

MK dalam putusannya membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun maju pilpres, asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hidayat mengatakan, MK pernah menolak gugatan serupa soal batas usia kepala daerah pada 2021 lalu. Ia pun mempertanyakan mengapa sikap itu kini berubah.

"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan."

"Waktu itu MK tolak. Jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres?"

"Itu logika hukum yang kami sampaikan," kata Hidayat saat ditemui di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Aturan ini berlaku per Senin (16/10).

Putusan ini pun dikaitkan dengan potensi majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah ini merupakan salah satu bentuk politik dinasti, HNW meminta masyarakat menilai dan menyikapi putusan MK yang telah disepakati hari ini.

"Silakan kepada masyarakat untuk menilai dan menyikapi apa dampak dari keputusan MK tersebut," ucapnya. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 21 minutes
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | a minute ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta