Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Thursday, 19th October 2023 | 15:00 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Foto: Wikipedia

PINUSI.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi."


"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).


Hakim juga menyebutkan Lukas harus membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan. 


Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini mantan Gubernur Papua tersebut menerima suao dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.


Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara selama 10,5 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.


"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji."


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).


Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seharusnya, mantan Gubernur Papua tersebut menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit. (*)

Terkini

7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
PinRec | 7 hours ago
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
PinRec | 14 hours ago
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
PinRec | 15 hours ago
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
PinRec | 15 hours ago
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
PinRec | 16 hours ago
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
PinTect | 16 hours ago
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
PinRec | Saturday, 9th November 2024 | 07:30 WIB
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 22:27 WIB
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
PinSport | Friday, 8th November 2024 | 19:54 WIB
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 18:25 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta