Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Thursday, 19th October 2023 | 15:00 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Foto: Wikipedia

PINUSI.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi."


"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).


Hakim juga menyebutkan Lukas harus membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan. 


Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini mantan Gubernur Papua tersebut menerima suao dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.


Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara selama 10,5 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.


"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji."


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).


Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seharusnya, mantan Gubernur Papua tersebut menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 35 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 11 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 33 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 34 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta