Wamenkominfo: Homeless Media Tak Terdaftar tapi Menuntut Dilindungi Pakai UU Pers

Oleh yaspen-martinusThursday, 10th August 2023 | 19:00 WIB
Wamenkominfo: Homeless Media Tak Terdaftar tapi Menuntut Dilindungi Pakai UU Pers

PINUSI.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyoroti keberadaan homeless media, alias media tanpa rumah, yang memanfaatkan media sosial.

Istilah homeless media merujuk kepada segelintir media yang bermukim dan mengembangkan bisnisnya di platform media sosial raksasa seperti Facebook, Instagram, dan YouTube.

Menjamurnya platform media sosial ini memunculkan fenomena baru, yaitu entitas perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik jurnalistik, namun tidak terdaftar sebagai perusahaan media.

BACA LAINNYA: KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Gazalba Saleh

Nezar Patria mengaitkan homeless media itu dengan profesionalisme pers di Indonesia.

“Jadi, homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media ini kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-undang Pers,” ungkap Nezar dalam Diskusi Publik: Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa? di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023), dikutip dari laman kominfo.go.id.

Menurut Nezar, ada perbedaan cukup mencolok antara media mainstream yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan media yang bergerak di sosial media.

“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan, dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik."

"Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik."

"Kalau Anda seorang selebriti, Anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” jelasnya.

BACA LAINNYA: Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Korban Hingga Tewas Dijerat Pasal 354 KUHP

Nezar mengakui tidak mudah berhadapan dengan disrupsi akibat teknologi maupun kultur masyarakat yang sudah mulai berubah.

Namun, kata Nezar, aspek profesionalisme harus menjadi tolak ukur utama.

“Yang paling penting adalah bagaimana satu aturan yang bisa merespons perkembangan-perkembangan terbaru di ranah media sosial,” bebernya. (*)

https://pinusi.com/pinnews/mpr-bakal-bahas-amandemen-uud-1945-setelah-pemilu-2024/

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB