Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah

Oleh sarahsalsabillaTuesday, 7th November 2023 | 09:15 WIB
Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah
Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan. Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM -Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum Syahrul, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.


Kuasa hukum Syahrul juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang mereka ajukan.


Kemudian, pihak Syahrul juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK, tidak sah dan batal demi hukum. 

 

Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK, tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan

 

"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," tutur kuasa hukum.

 

KPK menduga SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. 


Berdasarkan proses penyidikan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin, dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. 


Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.

 

Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta