Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah

Oleh sarahsalsabillaTuesday, 7th November 2023 | 09:15 WIB
Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah
Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan. Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM -Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum Syahrul, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.


Kuasa hukum Syahrul juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang mereka ajukan.


Kemudian, pihak Syahrul juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK, tidak sah dan batal demi hukum. 

 

Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK, tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan

 

"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," tutur kuasa hukum.

 

KPK menduga SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. 


Berdasarkan proses penyidikan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin, dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. 


Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.

 

Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB