PINUSI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam putusan MK, soal syarat minimal usia capres dan cawapres.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Jimly dalam amar putusan MKMK, Selasa.
MKMK menilai, sebagai hakim terlapor, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.
Keputusan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan hakim terlapor.
MKMK juga memeriksa Anwar Usman sebanyak dua kali, di antara sembilan hakim MK lainnya, dalam dugaan pelanggaran etik ini.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," perintah Jimly. (*)