TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 11:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK
Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua MK Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat. Foto: YouTube@Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM – Todung Mulya Lubis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat, setelah terbukti melanggar etik berat dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.


Todung merujuk pasal 41 Peraturan MK, yang menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni teguran, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.


"Jadi seyogianya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung, dalam jumpa pers di Kantor TPN, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, ia tetap menghormati putusan MKMK. Todung menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, Anwar tetap bisa cawe-cawe.

"Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," ucap Todung.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam putusan MK, soal syarat minimal usia capres dan cawapres. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," cetus Jimly dalam amar putusan MKMK, Selasa. 

MKMK menilai, sebagai hakim terlapor, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ucap Jimly. (*) 

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 5 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 14 minutes
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 8 minutes ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 4 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta