TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK

Oleh Prasetio02Wednesday, 8th November 2023 | 11:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Anwar Usman Layak Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Hakim MK
Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua MK Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat. Foto: YouTube@Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM – Todung Mulya Lubis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat, setelah terbukti melanggar etik berat dalam putusan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.


Todung merujuk pasal 41 Peraturan MK, yang menyebutkan ada tiga bentuk sanksi terhadap hakim mahkamah yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni teguran, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.


"Jadi seyogianya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung, dalam jumpa pers di Kantor TPN, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, ia tetap menghormati putusan MKMK. Todung menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dan menjadi bahan semangat bagi semua pihak menghadapi Pilpres 2024.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud juga tidak khawatir Anwar Usman masih akan cawe-cawe dalam proses sengketa pemilu nanti. Sebab, tanpa itu pun, Anwar tetap bisa cawe-cawe.

"Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," ucap Todung.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Anwar Usman terbukti bersalah dan melanggar etik berat, terkait konflik kepentingan dalam putusan MK, soal syarat minimal usia capres dan cawapres. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," cetus Jimly dalam amar putusan MKMK, Selasa. 

MKMK menilai, sebagai hakim terlapor, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ucap Jimly. (*) 

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 7 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 13 hours ago