PINUSI.COM - Sebanyak 14 organisasi kesehatan di Indonesia mendeklarasikan dukungan terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif, untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana Undang-undang Kesehatan.
Ke-14 organisasi kesehatan itu adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Karsiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Wicara Esofagus, dan Ikatan Terapi Wicara.
Lalu, Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI), Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Satu, mendukung penuh pemerintah untuk membuat aturan yang kuat dan komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia dari dampak buruk konsumsi rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik," ujar anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi IDAI dr Darmawan Budi Setyanto di Jakarta.
Dua, lanjutnya, mendorong penuh Presiden Joko Widodo memberikan instruksi yang tegas kepada jajarannya, agar bersama-sama mendukung upaya pengendalian produk zat adiktif tembakau, demi menekan dampaknya di masyarakat.
Tiga, lanjut Darmawan, mengajak masyarakat bersama-sama mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, dengan menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan penuh dari bahaya rokok, dan apa pun yang menyebabkam mereka terdorong mulai merokok.
Pada pernyataan tersebut, pihaknya juga mengemukakan sejumlah cara, agar pemerintah mampu secara efektif menekan perilaku merokok di tengah masyarakat.
Hal itu, kata Darmawan, satu, melalui penghapusan iklan rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik di semua media publikasi, baik cetak maupun digital atau internet.
"Dua, menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok, dengan menghapus penjualan ketengan dan penjualan pada anak, serta larangan penjualan di sekitar sekolah," terangnya.
Tiga, sambung Darmwan, memahalkan harga rokok setinggi-tingginya, serta menetapkan larangan perasa yang akan menarik minat anak-anak, karena harga yang murah dan rasa-rasa yang enak.
Empat, Darmawan menuturkan, membuat peringatan kesehatan berupa gambar yang luas, yang menutupi seluruh bungkus rokok, untuk memperbesar edukasi serta mencegah promosi melalui kemasan yang menarik.
"Kelima, memperluas Kawasan Tanpa Rokok dan menerapkannya dengan baik, serta membuat promosi berbahaya kesehatan yang masif, dengan mengalokasikan dana edukasi promosi kesehatan secara khusus," bebernya.
Darmawan berharap, upaya tersebut dapat menciptakan generasi Indonesia yang lebih cemerlang pada masa mendatang.
"Dengan kualitas kesehatan bangsa terbaik dan membuat bangsa Indonesia sejajar dan mampu bersaimg dengan negara-negara besar di dunia," cetusnya. (*)