PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, ke tahap persidangan kode etik.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli ini bakal digelar pada Kamis 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, ditingkatkannya laporan ke tahap persidangan ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik, berkenaan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), soal utang dan sewa rumah di Kartanegara 46."
"Menurut kami (Firli) melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Pedewas 3/2021," jelas Tumpak.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar fofo yang memperlihatkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Laporan tersebut berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK, untuk bertemu pihak berperkara di lembaga antirasuah itu.
Kendati demikian, Firli mengaku fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum SYL berperkara di KPK, tepatnya pada 2 Maret 2022.
Sementara, perkara di Kementerian Pertanian, kata Firli, mulai masuk tahap penyelidikan KPK sekitar Januari 2023. Sehingga, Firli menyebut saat pertemuan tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang berperkara di KPK. (*)