Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

Oleh Siti NurhasanahSunday, 10th December 2023 | 22:30 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, dari pengusaha impor, hingga pengusaha barang kena cukai. Foto: KPK

PINUSI.COM - Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, dari pengusaha impor, hingga pengusaha barang kena cukai. 


Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejak 2009 sampai 2023, Eko Darmanto menerima gratifikasi melalui transaksi perbankan. 


"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah Rp18 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, beberapa hari lalu.


Asep menjelaskan, Eko mulai menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2007. 


Eko juga menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. 


Eko juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai. 


KPK menduga, Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai, dengan memaksimalkan kewenangannya. 


KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009, melalui transfer rekening bank. 


"Melalui transfer rekening bank menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko," ungkap Asep. 


Menurutnya, uang Rp18 miliar itu hanya bukti permulaan. Eko tidak melaporkan sejumlah uang yang diterima dalan waktu 30 hari kerja, sehingga masuk kategori gratifikasi.


Asep menyatakan, KPK masih terus menelusuri serta mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya terhadap perkara Eko. 


"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya," tegas Asep.


Penemuan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eko ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.


Tim LHKPN kemudian menemukan pengisian LHKPN yang tidak sesuai, dan keberadaan sejumlah aset bernilai ekonomis yang tidak sesuai dengan profil Eko. 


Atas perbuatannya, Eko disangka melanggar pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi. (*)

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 7 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 2 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 13 minutes
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 44 minutes ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | an hour ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta