KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan

Oleh Siti NurhasanahMonday, 11th December 2023 | 13:45 WIB
KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan
KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Sidang praperadilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 


"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim (terkait ketidakhadiran KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (11/12/2023). 


Ali mrngatakan, saat ini KPK masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut serta tim KPK juga tengah berada di luar Jakarta.


"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dsn tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ungkap Ali. 


Menurut Ali, pihaknya siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada agenda sidang selanjutnya. 


"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelas Ali.


Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. 


Eddy Hiariej tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 


Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut antara lain asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi. 


"Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleb tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamyo. 


Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan padsa Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (*)


Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 10 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago