Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya

Oleh Siti NurhasanahThursday, 14th December 2023 | 14:30 WIB
Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. 


Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. 


"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023."


"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023)


Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli.


Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. 


"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya. 


Firli Bahuri, kata Syamsuddin, sebagai terlapor wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. 


"Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," jelas Syamsuddin. 


Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, setelah beredar foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 


Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu pihak berperkara di KPK.


Dewas KPK kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik, berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 7 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 2 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in an hour
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 28 minutes
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | an hour ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 2 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 3 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta