Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya

Oleh Siti NurhasanahThursday, 14th December 2023 | 14:30 WIB
Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. 


Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. 


"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023."


"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023)


Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli.


Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. 


"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya. 


Firli Bahuri, kata Syamsuddin, sebagai terlapor wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. 


"Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," jelas Syamsuddin. 


Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, setelah beredar foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 


Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu pihak berperkara di KPK.


Dewas KPK kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik, berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi. (*)

Terkini

7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
PinRec | 3 minutes ago
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
PinRec | 7 hours ago
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
PinRec | 8 hours ago
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
PinRec | 8 hours ago
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
PinRec | 9 hours ago
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
PinTect | 9 hours ago
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
PinRec | 9 hours ago
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 22:27 WIB
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
PinSport | Friday, 8th November 2024 | 19:54 WIB
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 18:25 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta