Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Suap DJKA ke Sidang Praperadilan, ICW Duga Ada Potensi Perintangan Penyidikan

Oleh Siti NurhasanahSunday, 17th December 2023 | 18:00 WIB
Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Suap DJKA ke Sidang Praperadilan, ICW Duga Ada Potensi Perintangan Penyidikan
ICW menilai tindakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap, tidak relevan dengan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap, tidak relevan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli jmembawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang bersifat rahasia.


"Bagi ICW, bukti yang dihadirkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, tidak relevan," kata Kurnia kepada wartawan. 


Sebaliknya, kata Kurnia, kuasa hukum Firli membaca lebih lanjut KUHP yang menyebutkan praperadilan adalah mekanisme pengujian formil suatu penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.


"Hal itu menjadi janggal, karena dokumen yang dibawa tersebut di luar substansi perkara yang menjerat Firli, yakni dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL)," ungkapnya. 


Dengan demikian, Kurnia menegaskan, ICW meminta KPK agar mengusut bagaimana Firli Bahuri bisa mendapatkan dokumen tersebut. 


"Tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujarnya. 


Kurnia menyatakan, penting juga bagi KPK untuk mendalami dari mana Firli Bahuri bisa mendapatkan dokumen tersebut. 


"Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK," imbuh Kurnia. 


Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi penting bagi KPK, untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 


Kurnia juga meminta Dewas Pengawas (Dewas) KPK bergerak untuk menyelidiki dugaan etik Firli lagi. 


Pihaknya meminta agar Dewas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etika, apabila kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara-cara yang tidak sah. 


Sebelumnya, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) mempermasalahkan pengacara Firli Bahuri, yang membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Bukti tersebut dibawa dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh PMJ. 


Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai, bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perkara Firli yang tengah diuji di praperadilan. Mereka lantas menanyakan hal tersebut kepada ahli. 


"Ada beberapa dokumen dijadikan barbuk, dan kami sudah punya 159 barbuk yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan."


"Tapi, pemohon menyampaikan barbuk yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan," kata Kabidkum PMJ Kombes Putu Putera Sadana. 


Menurut Putu, bukti yang dinilai tak ada korelasinya tersebut adalah P26 dan P27. Di mana, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Putu menyebut, hal itu tidak linear dengan apa yang tengah dibahas. 


"Karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah."


"Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak? Karena dalam kepolisian dirahasiakan," beber Putu. 


Putu menyebut, P37 yang hampir semua terkait DJKA, dijadikan sebagai barbuk (barang bukti). Dia juga menanyakan terkait korelasinya dengan kasus yang tengah dibahas. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB