Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Keputusan Presiden Langsung Diproses

Oleh Siti NurhasanahFriday, 22nd December 2023 | 09:05 WIB
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Keputusan Presiden Langsung Diproses
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 


Pengunduran diri itu ia sampaikan, dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Sekretariat Negara. 


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat Firli Bahuri tertanggal 18 Desember 2023.


Menurut Ari, saat ini pihaknya tengah memproses, sehingga dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres). 


"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam. 


Ari menerangkan, Jokowi baru tiba di Jakarta pada Kamis sore, usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu kota Nusantara (IKN). 


"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkap Ari. 


Sementara, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari KPK.


"Saya katakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan saya," ungkap Firli. 


Hal itu disampaikan Firli Bahuri, setelah bertemu Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Namun, Firli tak hadir dalam sidang kode etik. 


Firli juga mengaku telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut. 


Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 


Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya pada Desember 2023, diperpanjang hingga Desember 2024. 


Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. 


"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir ada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," jelas Ari. 


Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023. Sementara, perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas KPK diatur Keppres Nomor 113/P. 


Ari menyatakan, Jokowi juga telah menandatangani dua Keppres tersebut sejak bulan lalu. Artinya, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak jadi lengser pada 20 Desember 2023. 


"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," terang Ari. (*)

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 7 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 9 minutes
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta