KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Oleh Siti NurhasanahMonday, 25th December 2023 | 05:00 WIB
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
KPK menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). 


KW ditangkap sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KW ditangkap dalam pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Malulu Utara AGK. 


"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan, dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan KW."


"Tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Sabtu (23/12/2023)," kata Ali, Minggu (24/12/2023). 


Menurut Ali, KW langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. 


Dalam proses penangkapan ini, kata Ali, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.


Ali menerangkan, KW tiba di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, dan telah ada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Malut dan Jakarta ada Senin (18/12/2023). 


Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut, Ramadgan Ibrahim, dua pihak swasta Thomas dan Kristian Wuisan. 


Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta