KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Oleh Siti NurhasanahMonday, 25th December 2023 | 05:00 WIB
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
KPK menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). 


KW ditangkap sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KW ditangkap dalam pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Malulu Utara AGK. 


"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan, dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan KW."


"Tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Sabtu (23/12/2023)," kata Ali, Minggu (24/12/2023). 


Menurut Ali, KW langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. 


Dalam proses penangkapan ini, kata Ali, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.


Ali menerangkan, KW tiba di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, dan telah ada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Malut dan Jakarta ada Senin (18/12/2023). 


Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut, Ramadgan Ibrahim, dua pihak swasta Thomas dan Kristian Wuisan. 


Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | a few seconds ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta