Besok Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua

Oleh Prasetio02Wednesday, 27th December 2023 | 13:30 WIB
Besok Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua
Jenazah almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, akan diberangkatkan kembali ke tanah Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto: id.wikipedia.org

PINUSI.COM - Jenazah almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, akan diberangkatkan kembali ke tanah Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe, menyampaikan di Bandara Papua akan diadakan seremonial penyambutan untuk menghormati almarhum.

Menurut Pattyona, Lukas Enembe, yang telah berjasa besar bagi Papua, akan mendapatkan seremonial protokoler yang layak sebagai mantan gubernur.

Saat ini, jenazah masih dalam proses ibadah penghiburan, dan upacara ibadah lainnya akan dilakukan pada pagi hari besok.

"Jenazah direncanakan masuk kargo bandara Soetta sekitar pukul 19.00 WIB malam ini, dan dijadwalkan terbang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari."

"Artinya, pada Kamis pagi jam subuh, jenazah diharapkan sudah sampai di tanah Papua sekitar pukul 7:00 WIT," jelas Pattyona.

Pengacara tersebut juga menyampaikan, penyambutan jenazah Lukas Enembe sedang dalam tahap diskusi dengan kepala biro umum Provinsi Papua.

Menurutnya, mengingat jasa besar Lukas Enembe selama memimpin Papua, adalah suatu kehormatan yang wajar untuk memberikan penghormatan adat kepada almarhum.

Lukas Enembe meninggalkan warisan positif yang besar dalam kepemimpinannya di Papua, dan kembalinya jenazahnya ke tanah Papua menjadi momen penghormatan dan kenangan bagi masyarakat setempat. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta