Hasil Putusan Sidang Etik KPK Sudah Final, Firli Bahuri Tak Bisa Ajukan Banding

Oleh Siti NurhasanahThursday, 28th December 2023 | 10:30 WIB
Hasil Putusan Sidang Etik KPK Sudah Final, Firli Bahuri Tak Bisa Ajukan Banding
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa mengajukan banding putusan sidang etik yang dijatuhkan kepadanya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa mengajukan upaya banding, terkait sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik kepadanya. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean, usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Rabu (27/12/2023). 


"Dalam perkara etik tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum."


"Jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding, tidak ada kasasi," jelas Tumpak. 


Menurut Tumpak, ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang kode etik tidak membantu dirinya dalam persidangan tersebut.


Sebab, kata Tumpak, Firli Bahuri yang memilih tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan. 


"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa."


"Artinya, terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," terangnya. 


Tumpak menyampaikan, dalam Sidang Kode Etik KPK yang digelar pada Rabu (27/12/2023), Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 


Menurutnya, ada tiga pelanggaran kode etik yang Firli Bahuri lakukan.


Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkenaan dengan perkara yang ditangani KPK. 


Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lain soal pertemuannya dengan SYL di GOR bulutangkis kawasan Mangga Besar, kendati Firli memiliki kewajiban melaporkan soal pertemuan tersebut. 


Ketiga, soal harta valuta asing, bangunan, serta aset yang tak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 


Dengan begitu, Firli dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e. 


Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatannya. 


"Menjatuhkam sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkam diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak. (*) 

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 24 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 23 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 13 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 28 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta