Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Putusan

Oleh Prasetio02Thursday, 4th January 2024 | 11:30 WIB
Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024). Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).


Suparman Nyompa bakal menjadi ketua majelis hakim pada sidang putusan ini.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan media sejak dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa. 

Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rafael dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat sidang pada Senin (11/12/2023) lalu.

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 

Rafael Alun juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar, atau alternatifnya, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika nilai tersebut tidak mencukupi, Rafael dihadapkan pada ancaman tambahan 3 tahun kurungan.

Dalam analisis yuridis dakwaan pertama, jaksa mengungkapkan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Gratifikasi ini diklaim berasal dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael.

Jaksa juga meyakini Rafael Alun melakukan pembelian aset senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Total penerimaan yang diduga mencapai Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Dakwaan kedua mengenai TPPU mencakup pembelian tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp31,6 miliar, serta penempatan harta di rekening perusahaan sebesar Rp5,4 miliar. 

Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan asal-usul harta senilai Rp23,9 miliar, menggunakan nama orang lain.

Hal ini melibatkan penempatan harta ke safe deposit box dan rekening atas nama orang lain, dengan total nilai TPPU yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta