KPK Optimistis Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis Bersalah dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Oleh Siti NurhasanahThursday, 4th January 2024 | 16:00 WIB
KPK Optimistis Rafael Alun Trisambodo Bakal Divonis Bersalah dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
KPK optimistis majelis hakim bakal menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim bakal menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Berdasarkan fakta hukum persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 


Kendati demikian, Ali menyebut semua keputusan tetap menunggu majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 


"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujar Ali. 


Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis, untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo. 


Rafael Alun merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), buntut pamer harta kekayaan atau flexing. 


Lalu, KPK langsung menelusuri asal muasal harta kekayaan Rafael melalui LHKPN yang dilaporkannya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum(JPU) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, karena telah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa, Senin (11/12/2023).


Jaksa mengatakan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar. 


Menurut jaksa, jika Rafael tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun. 


Jaksa menilai, Rafael melanggar pasal 12B jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Rafael disangkakan melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 tentang TPPU, sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 tentang Perubahan Atas UU 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Dia juga disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 26 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 26 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 10 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 25 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta