KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Oleh Siti NurhasanahMonday, 13th November 2023 | 08:00 WIB
KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 


Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dugaan korupsi di Kemenkes ini terjadi ketika pandemi Covid-19, untuk tahun anggatan (TA) 2020-2022. 


"Saat ini penyidik tengah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyebabkam kerugian keuangan negara," kata Ali kepada wartawan. 


Menurut Ali, dugaan kasus korupsi di Kemenkes ini melibatkan proyek dengan nilai hingga Rp3,03 triliun. 


"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," ungkap Ali. 


KPK juga membenarkan ada lebih dari satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, KPK masih enggan menjabarkan siapa saja pihak yang terjerat. 


Ali menuturkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai ratusan miliaran rupiah. 


"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah, dan sangat mungkin berkembang," jelasnya. 


Pihaknya turut menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga, dalam menghadapi pandemi, justru disalahgunakan lewat sejumlah praktik korupsi. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta