Paling Telat 11 Januari 2024, Polda Metro Jaya Harus Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri kepada Kejati DKI Jakarta

Oleh Prasetio02Tuesday, 9th January 2024 | 19:00 WIB
Paling Telat 11 Januari 2024, Polda Metro Jaya Harus Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri kepada Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 11 Januari 2024 kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 11 Januari 2024 kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sesuai pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara, 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga, Selasa (9/1/2024).

Pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik, dikenal sebagai P-19, dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis 28 Desember 2023. 

Oleh karena itu, penyidik diwajibkan melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis 11 Januari 2024)."

"Kalau di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana itu berlaku hari kalender," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan menerima gratifikasi. 


Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah ini diambil untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dikembalikan.

"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 Kantor Kejati DKI Jakarta."

"Saat ini, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sedang dalam proses melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 Kantor DKI Jakarta."

"Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta."

"Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya," beber Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Namun, Kombes Ade Safri belum merinci jadwal pemeriksaan Firli.


Pemeriksaan Firli sebagai tersangka bukan baru pertama kali dilakukan. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta