Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP

Oleh Prasetio02Friday, 17th November 2023 | 14:00 WIB
Puan Maharani Minta Kontribusi Pekerja Jadi Pertimbangan Prioritas Menghitung UMP
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP. Foto: dpr.go.id

PINUSI.COM – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, agar menjadikan faktor kontribusi para pekerja, sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP).


"Saya berpesan kepada seluruh kepala daerah, untuk menjadikan faktor kontribusi para pekerja sebagai pertimbangan prioritas dalam perhitungan UMP mendatang,” ujar Puan, Kamis (16/11/2023).

 

Ia berharap setiap daerah akan menemukan nilai kenaikan yang sesuai harapan pekerja.


Menurutnya, kenaikan upah bagi para pekerja adalah sebuah bentuk penghargaan atas kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

 

"Kenaikan upah sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian negara, agar terus meningkat setiap tahunnya."


"Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum," tuturnya.


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.


Aturan ini merupakan revisi atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku pada 10 November 2023.

 

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabelm yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

 

Indeks sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang akan diserahkan kepada gubernur.


Hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

 

Dengan perhitungan tiga variabel tersebut, mantan Menko PMK ini meyakini setiap pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan kebutuhan pekerja secara seimbang. Apalagi, kata Puan, aturan baru itu mengedepankan struktur berkeadilan dan skala upah.

 

"Sehingga perusahaan juga tidak akan terbebani dan justru menambah penyerapan tenaga kerja."


"Jadi, lapangan kerja akan semakin terbuka dan tingkat pengangguran bisa ditekan," beber Puan.

 

Puan juga menilai kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan pemasukan daerah,  akan memberikan stimulan dalam meningkatkan daya beli. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian negara.

 

"Perhitungan UMP yang sesuai dengan harapan pekerja dan kemampuan para pemberi kerja semakin memotivasi produktivitas dan meningkatkan daya beli masyarakat," papar Puan.

 

Oleh karena itu, Puan juga mendorong pemerintah daerah memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat PP No 51/2023, dengan melibatkan masukan dari pekerja dan perusahaan.

 

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. dan mementingkan tenggat waktu yang ditentukan tanpa mengesampingkan nasib para pekerja itu sendiri," pinta Puan. (*) 

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta