Jumat Lusa Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Memeras Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Wednesday, 17th January 2024 | 11:30 WIB
Jumat Lusa Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Memeras Syahrul Yasin Limpo
Penyidik akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka pemeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Penyidik akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).

Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan Hari Jumat 19 Januari 2024 pukul 09:00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," ungkap Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan untuk meminta keterangan tambahan, demi melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus ini, akan mendapatkan dukungan keterangan dari Yusril.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

Yusril menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut tanpa persiapan khusus.

"Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.

Yusril telah menjelaskan alasan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk Firli.

Pada 2010, ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengertian saksi dalam pasal KUHAP. 

Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna saksi, tidak hanya sebagai orang yang melihat secara langsung suatu tindak pidana, tetapi juga yang memiliki pengetahuan terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, keterlibatannya dalam kasus ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 25 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 18 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 2 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 13 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 31 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 6 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB