DPR dan Pemerintah Didesak Tunda Sahkan Revisi UU ITE

Oleh Siti NurhasanahThursday, 23rd November 2023 | 09:30 WIB
DPR dan Pemerintah Didesak Tunda Sahkan Revisi UU ITE
Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pengesahan revisi kedua UU ITE ditunda. Foto: LBH Pers

PINUSI.COM - Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pengesahan revisi kedua UU 11/2008 tentang Informasi dn Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibahas pada sidang paripurna, ditunda. 


Sebab, hingga kini masyarakat belum menerima salinan naskah rancangan revisi UU ITE, karena selama ini proses pembahasan dilakukan secara tertutup, dan tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. 


Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rozy Brilian mengatakan, selama ini partisipasi dari masyarakat terhadap revisi kedua UU ITE memang ada. 


Namun, kata Rozy, tidak pernah diketahui apakah masukan yang diberikan tersebut masuk atau dipertimbangkan ke dalam muatan revisi. 


Menurut Rozy, revisi ini seharusnya menjadi momentum untuk menutup ruang kriminalisasi menggunakan perangkat hukum atau judical harrasment. 


"Pemerintah seharusnya sadar bahwa ini tidak sehat untuk demokrasi," ucap Rozy, Rabu (22/11/2023).


Terlebih, berdasarkan catatan koalisi, dari 14 kali rapat kerja yang dilakukan panitia kerja (Panja) Komisi I dan DPR, hanya beberapa kali rapat saja yang diumumkan ke publik, tanpa menyertakan isi pembahasan. 


Selain itu, draf rancangan revisi UU TE yang dibahas juga tidak pernah diumumkan, sehingga masyarakat sipil kesulitan melakukan proses pengawasan dan pemantauan terhadap pembahasan revisi UU ini. 


Rozy juga menilai, pendapat dari berbagai fraksi yang disampaikan pada rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah, tidak menyoroti pasal-pasal pidana yang selama ini mengkriminalisasi masyarakat sipil, namun menunjukkan semangat melakukan pembatasan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. 


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, praktik seperti ini menambah nilai degradasi atau penurunan angka demokrasi di Indonesia. 


"Di mana pembahasan undang-undang yag selama ini menjadi problem bagi demokrasi, ternyata dilakukan secara tertutup, rahasia, dan diam-diam," ujar Isnur.


Menurut dia, tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE menyalahi prinsip negara demokrasi, yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik. 


"Sebuah prinsip di mana seharusnya masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan mengajukan komplain," imbuhnya.


Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU ITE mendesak DPR dan pemerintah.


Pertama, menunda pengesahan RUU ITE perubahan kedua, sampai seluruh pasal bermasalah dibahas secara tuntas dan tidak lagi berpotensi melanggar hak asasi manusia. 


Kedua, mendesak pemerintah dan DPR membuka dokumen revisi kedua UU ITE secara transparan, sehingga publik mengetahui seluruh isi naskah, dan dapat melakukan analisis serta memberikan masukan sebelum disahkan pada pembahasan tingkat dua.


Ketiga, menolak praktik ugal-ugalan dari pemerintah dan DPR, yang mengabaikan partisipasi publik bermakna dalam revisi UU ITE, seperti saat pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Minerba, Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkanah Konstitusi, Omnibus Law UU Kesehatan, dan revisi KUHP, yang akhirnya merugikan publik dan menguntungkan para elite. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 21 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | a minute ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 37 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta