KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 10:45 WIB
KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka
KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Apakah kemudian itu (penetapan tersangka Firli) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat?"


"Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya!"


"Tidak ada hubungannya sama sekali itu, itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 


Alexander menyatakan, penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


Di mana, kata dia, penetapan itu sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang lembaganya kumpulkan.


"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristuwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas Alexander. 


Kendati demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya. 


KPK juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli melalui Biro Hukum KPK, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah memyandang status tersangka. 


Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya, kendati dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres). (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta