Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka

Oleh Prasetio02Friday, 19th January 2024 | 15:00 WIB
Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. Foto: YouTube@Kejaksaan RI

PINUSI.COM -  Budi Said, pengusaha properti kaya raya di Surabaya yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, ternyata sempat menggugat PT Antam ke pengadilan, sebelum menjadi tersangka.


Pengusaha ini menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka."

"Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejagung kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Surat tersebut menyatakan, PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

Bahkan, Budi Said mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat tersebut.

Kuntadi menjelaskan, Budi Said tidak beroperasi sendirian dalam pemalsuan surat tersebut. 

Diduga, ia berkolaborasi dengan beberapa individu, termasuk EA dan tiga pegawai PT Antam yang berinisial AP, EK, dan MD.

Pemalsuan ini terjadi pada periode Maret hingga November 2018.

Saat itu, PT Antam tidak memberikan diskon untuk transaksi jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi, Budi Said melakukan mekanisme di luar aturan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol transaksi logam mulia.

Dampak dari kasus ini adalah kerugian sebanyak 1.136 kilogram logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas. 

Meskipun gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya, keputusan ini dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, PT Antam akhirnya dibebaskan dari tuntutan Budi Said. (*)

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 13 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 14 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB