Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st January 2024 | 10:00 WIB
Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah
PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Instagram@eddyhiariej

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hakim Estiono yang menangani kasus ini, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,'" ujar hakim Estiono, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tambahnya.

Eddy Hiariej sebelumnya dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. 

Permohonan pertama dicabut, karena diajukan bersama Yosi dan Yogi sebagai pemohon. 

Namun, pada permohonan praperadilan yang kedua, Eddy Hiariej sendirian yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan karena mempengaruhi langkah hukum selanjutnya, yang akan diambil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. 

Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. 

Publik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. (*)

Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in an hour
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 14 minutes ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta