Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK ke PTUN Jakarta

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st January 2024 | 13:30 WIB
Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK ke PTUN Jakarta
Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

PINUSI.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dalam gugatannya, Anwar Usman juga menginginkan kembali jabatannya sebagai Ketua MK.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada 24 November 2023 ini, meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK untuk Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar berharap PTUN dapat memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Ia juga ingin PTUN mewajibkan Suhartoyo mencabut keputusan tersebut dan membayar biaya perkara.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan Anwar, Rabu (31/1/2024).

Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, setelah putusan Majelis Kehormatan MK menyatakan a melanggar etika berat, dalam perkara yang membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, maju di Pilpres 2024. 

Anwar mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, menilai adanya kejanggalan dalam putusan MKMK. 

MK menjawab surat keberatan tersebut, namun Anwar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sidang pembacaan gugatan telah digelar pada Rabu 31 Januari 2024, secara elektronik. (*)

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB