Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:06 WIB
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan Dante (Foto: Instagram)

PINUSI.COM  - Proses persidangan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Dalam sidang ini, terdakwa Yudha Arfandi menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

JPU menyatakan bahwa Yudha Arfandi secara sadar melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Berikut rangkuman persidangan, termasuk tuntutan dari jaksa dan reaksi keluarga korban serta keluarga terdakwa.

Dalam persidangan, JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."

JPU berpendapat bahwa Yudha terbukti bersalah karena merampas nyawa orang lain dengan sengaja, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merencanakan pembunuhan.

Jaksa juga mengungkapkan beberapa faktor yang memperberat tuntutan terhadap Yudha. Pertama, tindakan Yudha dianggap sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan kematian Dante. Selain itu, Yudha dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Yudha telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa ini.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Immanuel memberikan kesempatan kepada Yudha Arfandi untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Yudha dan kuasa hukumnya diberikan waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Hakim juga menyarankan bahwa jika terdapat keterbatasan, Yudha dapat menulis pembelaannya secara manual.

 

Terkini

Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
Erling Haaland Sindir Mikel Arteta Usai Laga Panas Manchester City vs Arsenal
PinSport | in 6 hours
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
Viral Pemilik Mobil di Makassar Buat Garasi di Badan Jalan, Bikin Macet dan Ganggu Pengguna Lain
PinNews | in 5 hours
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
Review Manga Jujutsu Kaisen Chapter 270 : Geto Suguru Hidup Kembali !
PinTertainment | in 5 hours
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
PinTertainment | in 5 hours
Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
Tanggal Rilis dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE Terungkap, Segini Harganya di Indonesia
PinTect | 12 hours ago
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
Pengacara Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG yang Ditunjukkan Vadel Badjideh
PinTertainment | 13 hours ago
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
9 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
PinNews | 13 hours ago
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Siap Jadi Warga Negara Indonesia Tanggal 30 September
PinSport | 15 hours ago
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
Denise Chariesta Kritik Perseteruan Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel Badjideh
PinTertainment | Monday, 23rd September 2024 | 12:56 WIB
Fakta Baru Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Luka atau Patah Tulang
Fakta Baru Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi: Tak Ada Luka atau Patah Tulang
PinNews | Monday, 23rd September 2024 | 12:10 WIB