Ini Alasan ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Oleh ferdiTuesday, 3rd October 2023 | 09:00 WIB
Ini Alasan ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia laporkan artis berinisial RK terkait video syur. Foto: PINUSI.COM/Ferdi

PINUSI.COM - Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin melaporkan video porno mirip artis berinisial RK, ke Polda Metro Jaya.

Zainul menilai video yang mempertontonkan aksi pornografi mirip artis RK itu, meresahkan kalangan masyarakat.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu beralasan, video porno mirip RK tersebut harus ditindak polisi. Zainul tak ingin peristiwa serupa terulang di kemudian hari.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik."

"Maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari elemen masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," tutur Zainul Arifin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin menyertakan bukti berupa gambar dan pranala luar yang memuat video porno mirip RK.

Di media sosial, beredarĀ  dua video berdurasi hampir 11 menit dan dua menit, yang pemerannya mirip RK.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila."

"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," beber Zainul.

Zainul melaporkan RK dengan pasal berlapis, yakni UU ITE pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat dan UU Pornografi.

"Ada pun pasal yang dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar."

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, pasal 4 juncto pasal 10, kemudian terkait dengan juncto pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 Miliar," terang Zainul. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in an hour
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 5 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB