TikTok Hapus Lagu-lagu di Bawah Label Universal karena Masalah Royalti

Oleh sarahsalsabillaSaturday, 2nd March 2024 | 09:30 WIB
TikTok Hapus Lagu-lagu di Bawah Label Universal karena Masalah Royalti
Universal Music Group baru-baru ini menarik sejumlah lagunya dari TikTok. Foto: Unsplash

PINUSI.COM - TikTok dipaksa menghapus lebih banyak musik milik Universal Music Group (UMG) dari platformnya.

Hal tersebut disebabkan perselisihan royalti dengan UMG yang masih berlanjut.

UMG baru-baru ini menarik sejumlah lagunya dari TikTok, termasuk lagu dari penyanyi ternama, seperti Taylor Swift, Billie Eilish dan The Weeknd.

 

Perselisihan yang terjadi antara kedua perusahaan berdampak pada lagu-lagu rilisan UMG, di mana akan lebih banyak lagi lagu milik Universal yang mungkin dihapus dari TikTok.

 

Kabar terbaru dari perselisihan ini berdampak pada karya artis yang bekerja sama dengan penulis lagu yang terlibat kontrak dengan Universal Music Publishing Group (UMPG).

 

Dikutip dari Engadget, Rabu (28/2/2024), jika penulis lagu bermitra dengan Universal berkontribusi dalam pembuatan sebuah lagu, lagu tersebut kemungkinan besar akan dihapus dari TikTok. 

 

Inilah yang menyebabkan lagu-lagu milik Taylor Swift, Adele, Justin Bieber, Mariah Carey, Ice Spice, Elton John, Harry Styles dan SZA akan menghilang dari TikTok.


Sementara, video-video TikTok yang telah memakai lagu-lagu tersebut akan di-mute atau dibisukan. 

 

Menurut BBC, Universal menghapus sekitar tiga juta lagu milik artis-artis di bawah label ini dari TikTok, setelah perjanjian antara kedua perusahaan tersebut kedaluwarsa.

 

Kesepakatan UMG dengan TikTok mengenai lisensi empat juta lagu UMG akan berakhir pada akhir minggu ini.


Berakhirnya kesepakatan tersebut berdampak pada semua lagu terkenal UMG akan hilang dari aplikasi layanan video pendek tersebut.

 

Sementara, TikTok berpotensi terkena denda karena dianggap melanggar regulasi tentang perlindungan anak. 

 

Kepala industri Uni Eropa Therry Brenton mengambil keputusan tersebut, setelah meninjau laporan penilaian risiko penggunaan TikTok dan respons TikTok terhadap permintaan informasi pengguna.


Dikutip Reuters, jika terbukti melanggar, TikTok akan dikenakan sanksi denda.

 

Sanksi denda ini dijatuhkan berdasarkan Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa (DSA) yang telah berlaku untuk semua platform online mulai tanggal 17 Februari. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 9 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 14 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 14 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta