Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp

Oleh Ratsongko123Monday, 6th May 2024 | 14:00 WIB
Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp
Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran. Foto: Instagram@tmcpoldametro

PINUSI.COM - Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran.

Hal ini membuat pengemudi mengetahui secara real time pelanggaran yang telah dilakukan.

Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi, meski tak ada petugas yang berjaga di lapangan.

Karena itu, pengemudi wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar tak terkena denda.

Jika Pinusian mendapatkan pesan singkat atau WhatsApps dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000, konfirmasi terkait pelanggaran wajib dilakukan agar STNK tidak diblokir.

Dalam pesan singkat yang diberikan, terdapat laman khusus untuk konfirmasi pemilik kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah yang perlu dilakukan.

1. Pertama, buka laman https://etle-korlantas.info/id/.

2. Setelah itu, pemilik wajib memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK yang berlaku, dan klik cek data.

3. Dari sini pemilik bisa mengetahui dengan lengkap pelanggaran yang dilakukan.

Tersedia juga informasi waktu, lokasi dan status pelanggaran yang dilakukan. Tipe kendaraan yang digunakan juga tak luput dari informasi tersebut.

4. Bila benar melakukan pelanggaran, pemilik bisa langsung melakukan konfirmasi dan kepemilikan kendaraan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu, segera konfirmasi.

5. Usai melakukan konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.

6. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA). (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in an hour
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 5 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB