10 Langkah Mengetahui Apakah KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol

Oleh AndikaTuesday, 4th June 2024 | 02:00 WIB
10 Langkah Mengetahui Apakah KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol
Di era digital saat ini, pinjaman online semakin populer. Foto: Pinterest/Adrian Paleka

PINUSI.COM - Di era digital saat ini, pinjaman online semakin populer.

Selain itu, kemudahan mendapatkan pinjaman melalui internet diikuti dengan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, terutama identitas pribadi.

Banyak peminjam mengatakan, penyedia pinjol menyalahgunakan data KTP mereka.

Di sisi lain, ada individu yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan, dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.

Pinusian dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pengecekan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol.

Sebelum melakukan pengecekan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP, foto diri, dan foto diri yang disertakan dengan KTP.

Setelah dokumen pendukung selesai, pemohon dapat melanjutkan untuk melakukan pengecekan SLIK OJK, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
  2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih "Pendaftaran".
  4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
  5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik "Selanjutnya".
  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan".
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta