Viral Pajak PPh 21 untuk THR Naik!

Oleh AndikaThursday, 28th March 2024 | 07:30 WIB
Viral Pajak PPh 21 untuk THR Naik!
THR Diviralkan Karena Pajak, PPh 21. (Foto:Tangkap Layar/X/Worksfess)

PINUSI.COM - Sebagian besar karyawan, termasuk ASN, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024.

Namun, banyak penerima THR mengeluh tentang potongan pajak, yang membuat THR lebih sedikit dari yang diharapkan.

Untuk informasi, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Menurut buku Cermat Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur, ditambah bonus, THR, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang tidak teratur, termasuk dalam penghasilan ini.

Dengan demikian, wajar jika jumlah THR yang diterima lebih sedikit daripada jumlah penuh yang seharusnya diterima.

Di jejeran topik yang paling populer di X, kata kunci "PPh 21" muncul. Ini mencakup perdebatan tentang potongan pajak penghasilan yang berdampak pada jumlah THR.

Selama setahun, seorang pegawai tetap uang bekerja penuh menerima gaji Rp 5 juta dan menerima beberapa penghasilan tambahan seperti THR, bonus, dan lembur.

Pegawai itu menerima THR sebesar Rp 5 juta pada bulan April, serta uang lembur sebesar Rp 500 ribu pada bulan Februari, Mei, dan November. Premi JKK dan JKM sebesar Rp 40 ribu per bulan, sehingga total penghasilan bruto pegawai adalah Rp 71,98 juta.

Tabel yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023 digunakan untuk menghitung pajak dari total tersebut. Selanjutnya, untuk akhir tahun, atau pada bulan Desember, diperhitungkan sesuai dengan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja, dikurangi akumulasi TER dari Januari hingga November.

Oleh karena itu, setelah dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto, atau hingga Rp 6 juta), iuran pensiun bulanan sebesar 100 ribu rupiah, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, penghasilan kena pajaknya adalah Rp 8,68 juta.

Kemudian dikurangi dengan menghitung lapisan PPh Pasal 21 yang terutang setiap tahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai termasuk dalam golongan tarif 5%, jadi 5% x Rp 8.681.000, sehingga total PPh Pasal 21 yang terutang setiap tahun adalah Rp 434.050.

Untuk PPh Pasal 21 yang terutang dari Januari hingga November sebesar Rp 443.150, ada pembayaran tambahan sebesar Rp 9.100 pada bulan Desember.(*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta