Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Oleh Ratsongko123Saturday, 8th June 2024 | 13:00 WIB
Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif
Usai menjual kendaraan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Polres Palmerah

PINUSI.COM - Menjual kendaraan sering kali dilakukan masyarakat Indonesia, apabila ingin mengganti dengan kendaraan lain.

Usai melakukan proses penjualan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lama tidak terkena pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Juga, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak perlu repot mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, tak terkecuali untuk masyarakat di wilayah Jakarta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK:

Sebelum melakukan pemblokiran, ada baiknya Pinusian menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan;

2. KK atau Kartu Keluarga;

3. STNK/BPKB;

3. Bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan; dan

4. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.

Cara Blokir STNK Secara Online:

Setelah menyapkan syarat yang diperlukan, berikut ini panduan blokir STNK secara online di wilayah Jakarta:

1. Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.

3. Setelah memiliki akun, pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) yang terletak di sisi kiri.

4. Pilih opsi Pelayanan, kemudian masuk ke menu Permohonan Lapor Jual.

5. Setelah berada di menu tersebut, klik opsi Ajukan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.

6. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.

7. Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Pinusian masukkan, untuk memastikan kebenarannya.

8. Selanjutnya, klik opsi Kirim, dan tunggu hingga pengajuan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

9. Setelah pengajuan disetujui, Pinusian akan menerima konfirmasi melalui email, atau dapat melihatnya di kolom PKB. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 4 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 3 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 2 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in an hour
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in an hour
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta