Mulai 16 Oktober Mobil Baru Menjalani Tes Ulang Jelang PPnBM

Oleh monica-dina-putriWednesday, 13th October 2021 | 15:47 WIB
Mulai 16 Oktober Mobil Baru Menjalani Tes Ulang Jelang PPnBM

Mobil baru akan menjalani tes ulang

PINUSI.COM - Para produsen mobil baru di dalam negeri kita ini belum bisa mengumumkan besaran kenaikan harga sebagai penyesuaian penerapan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi pada minggu ini.

Selama ini produsen masih melakukan persiapan, termasuk Honda yang mengatakan sedang menunggu hasil uji emisi ulang.

Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan sejumlah produknya masih menjalani uji emisi ulang. Sejauh ini hasil uji terbaru belum dikantongi sehingga hitung-hitungan beda dengan acuan PPnBM emisi belum dapat diketahui.

Seperti yang diketahui penghitungan PPnBM baru telah dirubah, tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan emisi yang dikeluarkan sebagai gas buang. Semakin tinggi kadar emisi maka semakin mahal pengenaan PPnBM-nya.

Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM, Yusak Billy mengatakan Kami masih menunggu hasil pengetesan emisi di Balai. Nanti akan kami informasikan harga baru setelah tesnya selesai. Hal ini disampaikan pada hari Selasa (12/10/2021).

Ia kemudian mengatakan bahwa kemungkinan harga yang berubah hanya mobil impor utuh (CBU) Honda karena tidak ikut program relaksasi PPnBM.

Enam Mobil Rakitan Lokal Honda

Sedangkan enam mobil rakitan lokal Honda, yaitu Brio RS, CR-V, Mobilio, HR-V, City Hatchback, dan BR-V banderolnya akan mengikuti acuan program relaksasi PPnBM yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

"Namun untuk produk CKD kami, karena relaksasi PPnBM berlanjut sampai Desember, maka tax-nya masih menggunakan tax relaksasi PPnBM," katanya.

Sama seperti Honda, Toyota juga belum dapat mengungkap harga terkait PPnBM emisi. Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy mengatakan harga produk baru akan diungkap pada 16 Oktober atau saat PPnBM berbasis emisi resmi berlaku.

PPnBM berdasarkan emisi bakal berlaku mulai 16 Oktober, setelah sebelumnya diundangkan sejak 2019. Ada masa jeda selama dua tahun sebagai persiapam produsen menyesuaikan aturan ini.

PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia.
(mdp).

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta