Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS

Oleh JC_AldiWednesday, 7th April 2021 | 09:47 WIB
Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS
Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan. (Foto: Wikipedia)

Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan.

PINUSI.COM – Rekening ByteDance dibekukan oleh bank HSBC dan Citibank di Mumbai India, atas perintah Badan Intelijen Pajak India. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan pebesut aplikasi TikTok tersebut.

Selain itu, India juga sudah mengeluarkan larangan TikTok untuk beroperasi, dan kini ByteDance terjerat kasus penggelapan pajak. Menggapi itu, pihak perusahaan melakukan gugatan ke pengadilan karena menilai tindakan tersebut ilegal dan sebuah pelecehan.

Sayangnya, Pengadilan India justru memerintahkan ByteDance untuk membayar denda 790 juta rupee atau 11 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 154 miliar (kurs Rp 14.000). Menurut pengadilan, denda itu merupakan utang perusahaan terkait kasus penggelapan pajak. Perusahaan juga dilarang menggunakan uang di rekening untuk kegiatan lain.

Sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (6/4/2021) waktu setempat, Pengadilan Tinggi di Mumbai mengatakan, seluruh rekening milik ByteDance di India akan dibekukan sesuai dengan jumlah denda yang dikenakan.

Penasihat otoritas pajak federal, Jitendra Mishra mengimbau agar ByteDance menyetor seluruh saldo dari empat rekening perusahaan di India kepada negara. Ia mengatakan, seluruh rekening perusahaan akan tetap dibekukan sampai saldonya dipindahkan ke bank milik negara.

Tak gentar, ByteDance menyatakan akan terus melawan putusan pengadilan tersebut. "Kami siap untuk mengambil langkah lebih lanjut yang diminta oleh pengadilan dan yakin dengan posisi kami dalam masalah pajak ini," tulis pernyataan resmi perusahaan yang ditujukan kepada pengadilan.

Sebelum kasus ini, ByteDance telah menghadapi berbagai tindakan keras dari pemerintah India, terutama larangan operasi TikTok setelah bentrok militer di perbatasan India dengan Tiongkok. Akibat larangan operasi, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah tenaga kerjanya di India.

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB