4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Oleh biancamdMonday, 25th September 2023 | 22:00 WIB
4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Sejak diberlakukannya tilang elektronik ETLE pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Foto: etle.pmj.info

PINUSI.COM - Sejak diberlakukannya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Hal ini karena setiap langkah Pinusian di jalan raya kini bisa terpantau oleh kamera pengintai yang tersebar di berbagai daerah.

Hingga Juli 2023, sudah ada sekitar 1.309 unit kamera ETLE yang terpasang di jalan raya.

Dengan bantuan teknologi ini, pihak berwajib dapat memantau aktivitas pengguna jalan dari jarak jauh, tanpa perlu turun ke jalan untuk menindak pelanggaran.

Jika Pinusian adalah pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraan Pinusian telah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini cara sederhana untuk melakukan pengecekan:

1. Kunjungi Laman ETLE

Pertama, buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet Pinusian lancar.

2. Mengisi Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan.

Pinusian perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini dapat  ditemukan pada STNK kendaraan Pinusian.

3. Cek Pelanggaran

Setelah mengunggah data kendaraan, klik 'cek data.' Laman tersebut akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE untuk kendaraan.

Jika ada pelanggaran, Pinusian akan melihat pemberitahuan lengkap mengenai lokasi, jenis pelanggaran, dan waktu kejadian.

Namun, jika laman menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan,' artinya kendaraan tidak terpantau melakukan pelanggaran selama ini.

4. Lakukan Pembayaran

Jika menemukan pelanggaran yang tercatat, segera lakukan pembayaran sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terdapat tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini, yaitu melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, atau dengan membayar di teller bank yang ditunjuk.

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau data kendaraan yang terdaftar di ETLE bukan kendaraan sendiri, Pinusian dapat menghubungi pihak berwajib, dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran STNK kendaraan.

Dengan mengetahui cara cek kena tilang elektronik ini, Pinusian dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan patuh terhadap peraturan jalan raya. (*) 

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 34 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 34 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 17 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta