Begini Cara Samsung Lindungi Baterai Ponsel dari Kerusakan

Oleh biancamdThursday, 28th December 2023 | 20:30 WIB
Begini Cara Samsung Lindungi Baterai Ponsel dari Kerusakan
Salah satu inovasi terbaru dari Samsung adalah fitur Perlindungan Baterai. Foto: Samsung

PINUSI.COM - Samsung, salah satu produsen ponsel terbesar di dunia, terus berinovasi untuk memberikan pengalaman terbaik bagi penggunanya.

Salah satu inovasi terbaru dari Samsung adalah fitur Perlindungan Baterai, yang bertujuan menjaga kesehatan baterai ponsel agar awet dan tahan lama.

Fitur ini akan hadir di sistem operasi terbaru Samsung, yaitu One UI 6.1, yang rencananya diluncurkan tahun depan.

Namun, bagi Pinusian yang penasaran dan ingin mencoba fitur ini sekarang, ada cara mudah untuk mengaktifkannya.

Pinusian hanya perlu mengunduh aplikasi Activity Launcher, lalu mencari menu BatteryProtection dan menghidupkannya.

Setelah itu, Pinusian akan melihat tiga pilihan Perlindungan Baterai yang bisa Pinusian pilih sesuai kebutuhan dan kebiasaan.

Pilihan pertama adalah Perlindungan Dasar, yang akan menghentikan pengisian daya saat baterai sudah terisi penuh, dan melanjutkannya lagi saat baterai turun hingga 95 persen. Ini akan mencegah baterai terlalu panas dan mengalami stres.

Pilihan kedua adalah Perlindungan Adaptif, yang akan memperlambat pengisian daya saat baterai mencapai 80 persen, dan menyelesaikannya tepat sebelum bangun dari tidur.

Ini akan memberikan perlindungan moderat bagi Pinusian yang sering mengisi daya ponsel di malam hari.

Pilihan ketiga adalah Perlindungan Maksimum, yang akan membatasi pengisian daya hingga 80 persen saja. Ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi baterai, namun Pinusian harus rela tidak memiliki baterai penuh saat terbangun.

Dengan fitur Perlindungan Baterai, Samsung berharap bisa meningkatkan kualitas dan umur baterai ponselnya, sehingga pengguna bisa menikmati ponselnya lebih lama tanpa khawatir baterai rusak atau melemah. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta