search:
|
PinNews

Pengesahan PERPPU Cipta Kerja, EKOMARIN: Pengkhianatan NKRI

Senin, 10 Jun 2024 12:01 WIB
Pengesahan PERPPU Cipta Kerja, EKOMARIN: Pengkhianatan NKRI

Presiden Jokowi pada 18 Juni 2015 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Foto: Setkab.go.id


PINUSI.COM – Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) mengingatkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja) sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merupakan negara kepulauan.

 

Hal itu terlihat jelas dari niat asli (original intent) pembuatan PERPPU Cipta Kerja untuk mempermudah eksploitasi sumber daya kepulauan. Salah satunya adalah Pasal 26 A UU No. 1/2014 yang awalnya memberikan syarat untuk membatasi investasi asing.

 

Koordinator Nasional EKOMARIN Marthin Hadiwinata menjelaskan PERPPU Cipta Kerja awalnya memuat persyaratan pembatasan investasi asing yang kini dihapuskan, sehingga terbuka peluang besar akan adanya privatisasi pulau-pulau kecil.

 

Pasal 26A UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.

 

Penanaman modal asing harus mengutamakan kepentingan nasional. Izin sebagaimana dimaksud diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

 

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Marthin dalam siaran pers yang diterima Pinusi.com, Minggu (9/6).

 

Sementara itu, dalam PERPPU Cipta Kerja pada Pasal 26A disebutkan, dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

 

Lemahnya syarat pemanfaatan untuk asing, kata Marthin, telah memicu konflik antara masyarakat yang telah menempati suatu kawasan atau bidang di salah satu pulau kecil. Terlihat dari data yang ada, dari 17.500-an pulau di Indonesia, jumlah pulau-pulau kecil berpenduduk hanya sebanyak 1.682 pulau.

 

Di sisi lain, eksploitasi sumber daya pesisir akibat tambak dan pembangunan yang menyebabkan wilayah mangrove rusak seluas 637.624 ha dari seluruh luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar.

 

Negara kepulauan, ujar Marthin, adalah cita-cita dari Ir. Djuanda yang mendorong klaim atas sumber daya kepulauan dan perairan diantaranya sebagai kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga.

 

“UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibuat dengan mengelabui menggunakan PERPPU Cipta Kerja adalah pengkhianatan Negara Kepulauan Republik Indonesia,” tegasnya.



Editor: Jekson Simanjuntak

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook