Pengesahan PERPPU Cipta Kerja, EKOMARIN: Pengkhianatan NKRI
![Pengesahan PERPPU Cipta Kerja, EKOMARIN: Pengkhianatan NKRI](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001717996302Pulau-Kecil.jpg)
Presiden Jokowi pada 18 Juni 2015 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Foto: Setkab.go.id
PINUSI.COM – Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) mengingatkan pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (PERPPU Cipta Kerja) sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang
merupakan negara kepulauan.
Hal itu terlihat jelas dari niat asli (original intent) pembuatan
PERPPU Cipta Kerja untuk mempermudah eksploitasi sumber daya kepulauan. Salah
satunya adalah Pasal 26 A UU No. 1/2014 yang awalnya memberikan syarat untuk
membatasi investasi asing.
Baca Lainnya :
Koordinator Nasional EKOMARIN Marthin Hadiwinata menjelaskan PERPPU
Cipta Kerja awalnya memuat persyaratan pembatasan investasi asing yang kini
dihapuskan, sehingga terbuka peluang besar akan adanya privatisasi pulau-pulau
kecil.
Baca Lainnya :
Pasal 26A UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman
modal asing harus mendapat izin Menteri.
Penanaman modal asing harus mengutamakan kepentingan nasional. Izin
sebagaimana dimaksud diberikan setelah
mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
Baca Lainnya :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham dan luasan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan
Presiden,” ujar Marthin dalam siaran pers yang diterima Pinusi.com, Minggu
(9/6).
Sementara itu, dalam PERPPU Cipta Kerja pada Pasal 26A disebutkan, dalam
rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
Lemahnya syarat pemanfaatan untuk asing, kata Marthin, telah memicu
konflik antara masyarakat yang telah menempati suatu kawasan atau bidang di
salah satu pulau kecil. Terlihat dari data yang ada, dari 17.500-an pulau di
Indonesia, jumlah pulau-pulau kecil berpenduduk hanya sebanyak 1.682 pulau.
Di sisi lain, eksploitasi sumber daya pesisir akibat tambak dan
pembangunan yang menyebabkan wilayah mangrove rusak seluas 637.624 ha dari
seluruh luas mangrove mencapai 3,3 juta hektar.
Negara kepulauan, ujar Marthin, adalah cita-cita dari Ir. Djuanda yang
mendorong klaim atas sumber daya kepulauan dan perairan diantaranya sebagai
kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga.
“UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibuat dengan mengelabui menggunakan PERPPU Cipta Kerja adalah pengkhianatan Negara Kepulauan Republik Indonesia,” tegasnya.
Editor: Jekson Simanjuntak