PDIP Bakal Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang PTUN Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

Oleh robbyFriday, 19th July 2024 | 09:00 WIB
PDIP Bakal Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang PTUN Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024
PDIP berencana menghadirkan dua ahli pada sidang lanjutan terkait keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024, di PTUN Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Istimewa

PINUSI.COM - PDIP berencana menghadirkan dua ahli pada sidang lanjutan terkait keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024, yang diadakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Ahli yang akan kami hadirkan adalah satu guru besar dari universitas Islam di Makassar, dan satu lagi dari Jakarta," ucap Ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (18/7/2024).

Gayus bahkan tidak mengungkapkan identitas siapa kedua ahli tersebut.

"Belum bisa kami sampaikan."

"Minggu depan mereka akan tampil," katanya setelah persidangan.

Sidang PTUN ini menangani gugatan PDIP terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.

PDIP menilai KPU melakukan pelanggaran hukum, karena menerima pendaftaran Gibran, sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU ini menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran saat pendaftaran masih berusia 36 tahun.

Partai yang dipimpin oleh Megawati Sukarnoputri ini juga berpendapat, KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK ini mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu, yang awalnya mengatur batas usia minimal 40 tahun, kini menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Saat persidangan berlangsung, Ketua majelis hakim Joko Setiono menunda persidangan akibat perdebatan sengit antara kuasa hukum PDIP dan KPU.

PDIP mempertanyakan status Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.

Pihak PDIP mempertanyakan penetapan Afifuddin sebagai pelaksana tugas tanpa adanya keputusan presiden.

"Istilah Plt Ketua KPU ini tidak dikenal dalam Undang-undang Pemilu."

"Jadi, kalau teman-teman dengar Plt gubernur itu ada aturannya di (UU) Pemerintah Daerah," ucap anggota tim kuasa hukum PDIP David Surya, setelah persidangan kemarin. (*)

Terkini

Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
Maarten Paes Gagalkan Penalti Salem Al Dawsari, Indonesia Terhindar dari Kekalahan
PinSport | in 6 hours
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
Hasil Arab Saudi vs Indonesia: Tim Garuda Tahan Imbang Green Falcons 1-1
PinSport | in 5 hours
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
Skor Imbang 1-1 Warnai Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Arab Saudi
PinSport | in 4 hours
Pendaftaran CPNS 2024: Komnas HAM Menjadi Instansi dengan Jumlah Pelamar Terendah, Peluang Besar Lolos !
Pendaftaran CPNS 2024: Komnas HAM Menjadi Instansi dengan Jumlah Pelamar Terendah, Peluang Besar Lolos !
PinNews | 4 hours ago
Sepi Pemain, Sony dan Firewalk Studios Hentikan Game Concord Hanya 2 Minggu Setelah Rilis
Sepi Pemain, Sony dan Firewalk Studios Hentikan Game Concord Hanya 2 Minggu Setelah Rilis
PinTect | 4 hours ago
Android 15 Segera Meluncur, Intip Kelebihan Andorid 15
Android 15 Segera Meluncur, Intip Kelebihan Andorid 15
PinTect | 4 hours ago
Lirik dan Makna Lagu Satu Bulan-Bernadya
Lirik dan Makna Lagu Satu Bulan-Bernadya
PinTertainment | 4 hours ago
Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024 Akibat Kendala E-Meterai
Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024 Akibat Kendala E-Meterai
PinNews | 4 hours ago
Presiden Jokowi Lepas Paus Fransiskus untuk Misa di GBK
Presiden Jokowi Lepas Paus Fransiskus untuk Misa di GBK
PinNews | 4 hours ago
Kronologi Pembunuhan Siswi 13 SMP Di Palembang, Sempat Dirudapaksa Setelah Dibunuh
Kronologi Pembunuhan Siswi 13 SMP Di Palembang, Sempat Dirudapaksa Setelah Dibunuh
PinNews | 6 hours ago