search:
|
PinNews

Kemenpan RB Melakukan Pertemuan Dengan DPD RI Bahas Pelayanan Informasi Publik

wisnuhasanuddin/ Senin, 27 Mei 2024 19:00 WIB
Kemenpan RB Melakukan Pertemuan Dengan DPD RI Bahas Pelayanan Informasi Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bertemu dengan pihak DPD RI Source: Lanyalla Center


PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bertemu dengan pihak DPD RI untuk berbicara terkait Standar Pelayanan Informasi Publik.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung B DPD RI, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Setjen DPD RI Taufik Jatmiko mengatakan akan fokus terus meningkatkan pelayanan informasi publik.


“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP”, kata Taufik.

Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Anggun Indriyani Pardede menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan  dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.

“Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan”, ungkap Anggun.

Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.

“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.




Editor: Cipto Aldi
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook