search:
|
PinNews

Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

Hasanah Syakim/ Senin, 20 Nov 2023 07:00 WIB
Hari Ini KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

KPK bakal memeriksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: Google


PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara (NTB) Lalu Gita Ariadi, soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi tersangka Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. 

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Lembaga anti rasuah ini akan memeriksa Lalu Gita Ariadi sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut, Senin (20/11/2023) hari ini. 

"Dari informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Aruadi (Pj Gubernur (NTB) sebagai saksi pada (20/11/2023) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima," kata Ali Fikri, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya juga meminta Lalu kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut.

"Kami harap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," ucap Ali. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi, dengan turut melibatkan keluarga inti. 

Pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.

Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dirinya meminta sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima.  

Lutfi secara sepihak juga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Di mana proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.

Lutfi yang mulai menjabat Wali Kota Bima ini juga diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai Rp8,6 miliar. 

Selain penyetoran uang dari kontrak, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi dengan besaran gratifikasi yang masih didalami. 

Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani 20 hari pertama penahanan di Rutan KPK. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook