DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Oleh Lilis AnggraeniFriday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
Prabowo Subianto menyepakati kenaikan PPN 12% hanya diberlakukan untuk komoditas mewah usai diskusi bersama perwakilan DPR, Kamis (5/12/2024). (Foto: Instagram/adies.kadir)

PINUSI.COM – Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 akan berfokus pada barang mewah, baik komoditas dalam negeri maupun impor. Pernyataan tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/24).

Kebijakan ini merupakan hasil dari pertemuan khusus dengan Komisi XI DPR bersama bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Disebutkan bahwa telah disepakati bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang mulai 1 Januari 2025. 

Baca Juga: Ramai Petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Kenegaraan, 11.201 Orang Telah Tandatangani

Lebih Lanjut, Sufmi Dasco menjelaskan jenis barang mewah yang menjadi sasaran utama dalam kebijakan ini meliputi komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, serta kendaraan mewah.

Masyarakat Kecil Tetap Dikenai PPN 11%

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan, bahwa penerapan PPN 12% tidak akan mencakup komoditas yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ia memastikan masyarakat kecil tetap dikenai PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," jelas Misbakhun dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/24).

Selain itu, Misbakhun juga menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah untuk masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. 

Ia meminta masyarakat tetap tenang, karena penerapan PPN 12% hanya akan berdampak pada golongan komoditas barang mewah, bukan komoditas kebutuhan sehari-hari.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden," jelasnya.

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta