search:
|
PinNews

Pemprov DKI Jakarta Blokir 284 Ribu NIK KTP

Rabu, 26 Jun 2024 16:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Blokir 284 Ribu NIK KTP

Pemprov DKI Jakarta memblokir ratusan ribu NIK KTP warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Foto: ilustrasi


PINUSI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI memblokir sebanyak 284.614 NIK KTP. Pemiliknya terdata tak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan pemblokiran ini tak terkait dengan Pilkada 2024. Namun bagian dari pemutakhiran data.

"Penonaktifan ini tidak memengaruhi KPU. Karena data pemilih adalah de jure, bukan de facto. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 8,3 juta orang," jelasnya, Rabu (26/6).

Jumlah NIK yang diblokir kemungkinan masih bertambah. Karena prosesnya masih berjalan.

Kata Budi, pihaknya bakal terus menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Agar NIK sesuai dengan status domisili pemiliknya.

Sebelumnya, hingga 22 Mei 2024, Pemprov DKI mendata 213.831 warga yang tak tinggal di Jakarta.

Untuk diketahui. Pemblokiran NIK ini bukan hanya karena pindah domisili. Sebanyak 1.170 warga yang NIK-nya diblokir adalah ASN. Mereka pindah tugas. Dan 42 ribu lainnya diblokir karena sudah meninggal dunia.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook