search:
|
PinTect

Mulai Rp30 Ribu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM pada Mei 2024

Ratsongko/ Rabu, 08 Mei 2024 06:30 WIB
Mulai Rp30 Ribu, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM pada Mei 2024

SIM perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Foto: Humas Polri


PINUSI.COM - Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun.

Lebih mudah dan murah dibandingkan pembuatannya, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah, sebelum masa berlaku dokumen habis.

Agar tak salah lokasi, SIM Keliling bisa dipantau keberadaannya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Mobil layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Untuk menghindari keterlambatan akibat antrean yang panjang, sebaiknya datang lebih awal atau lebih pagi.

Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Selain menyiapkan sejumlah dana, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi.

Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu dan menghindari gagalnya perpanjangan karena tak memenuhi syarat yang ditentukan.

Terkait biaya, SIM saat ini memiliki beberapa golongan.

Karena itu, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 TTentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia:

SIM A: Rp80.000

SIM B1: Rp80.000

SIM B2: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C1: Rp75.000

SIM C2: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ratsongko

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook