search:
|
PinNews

Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp

wisnuhasanuddin/ Kamis, 09 Mei 2024 18:00 WIB
Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp

Korlantas Polri bakal menghentikan sementara pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melalui aplikasi pesan WhatsApp. Foto: INSTAGRAM@AANSUHANAN


PINUSI.COMKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghentikan sementara pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan Suhanan.

Sehingga, menurutnya perlu memastikan keamanan terlebih dahulu, agar tidak bisa dipenetrasi oleh oknum.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul."

"Makanya kita akan melakukan penetrasi tes terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Melalui serangkaian tahap dan jika dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya di seluruh Indonesia.

"Di Polri ada Komisi TIK, itu yang akan menentukan."

"Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin," ucap Aan. 

Sebelumnya, lima nomor yang diumumkan masih berlaku meliputi 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook