search:
|
PinNews

Ketua Umum Aprindo: Warung Madura Tidak Boleh Dilarang Buka 24 jam, Jika Tak Ada Perda yang Mengatur Jam Operasionalnya

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 10 Mei 2024 02:00 WIB
Ketua Umum Aprindo: Warung Madura Tidak Boleh Dilarang Buka 24 jam, Jika Tak Ada Perda yang Mengatur Jam Operasionalnya

Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, warung Madura tidak boleh dilarang buka selama 24 jam, jika tidak ada peraturan daerah yang spesifik mengaturnya. Foto: PINUSI.COM/Fariz Agung Prasetya


PINUSI.COM - Warung Madura dikabarakan dilarang beroperasi selama 24 jam di Bali.

Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menyatakan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan siapa pun yang ingin mengoperasikan bisnisnya.

Roy mengatakan, warung Madura tidak boleh dilarang buka selama 24 jam, jika tidak ada peraturan daerah spesifik yang mengatur jam bukanya.

Dia hanya mengingatkan, ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh semua orang.

"Ya silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada peraturannya."

"Tapi yang kami angkat yang terkait peraturan pemerintah, misalnya jual bensin, LPG, itu kan ada aturannya, supaya tidak membahayakan penjual," katanya dalam halalbihalal & Press Conference APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Ia mencontohkan, penjualan bensin harus memenuhi persyaratan keamanan, seperti ketersediaan alat pemadam kebakaran di sekitar lokasi. Warung Madura belum memenuhi hal ini, menurut Roy.

Ditanya tentang masalah ritel yang meminta Warung Madura tidak buka selama 24 jam di Bali, Roy menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi seperti itu.

Dia juga menegaskan, jika ada instruksi seperti itu, ritel tersebut tidak termasuk dalam Aprindo.

"Ada statement di Bali, minimarket melarang Warung Madura."

"Saya cek sama DPD Aprindo di Bali, tidak ada tuh anggota kita yang melarang."

"Ini bisa saja ada oknum yang mengadu domba antara minimarket dengan Warung Madura, memang diciptakan polemiknya."

"Atau pun kalau ada minimarketnya itu bukan anggota Aprindo," tegasnya.

Sebelumnya, saat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius meninjau langsung Warung Madura di Klungkung, Bali, Pemerintah daerah (Pemda) Klungkung memastikan tidak ada larangan membuka warung selama 24 jam.

Saat bertemu dengan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, menyatakan tidak ada batasan jam operasional di warung Madura di lokasi tersebut.

Dia telah meninjau secara langsung beberapa toko di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan kegaduhan yang dirumorkan.

"Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini, dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa."

"Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional," ungkap Yulius lewat keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/5/2024). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook